Tera Timbangan Desa Argorejo
15 November 2017 11:20:06 WIB
Pemerintah Kabupaten Bantul, Kecamatan Sedayu pada Rabu 15 November 2017 menggelar tera ulang alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang menyasar pedagang rumahan.
Lurah Desa Argorejo Bp Ngadimin, SH mengatakan, tujuan dari tera ulang adalah untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar. Dalam hal, mengukur, menakar dan menimbang pada kegiatan jual beli.
Kegiatan ini diharapkan menjadi nilai tambah dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan citra dan daya saing pasar tradisional. "Khususnya dari segi kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan, yang selanjutnya dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang jujur dan tertib ukur," paparnya.
Pimpinan sidang dari UPT. Metrologi Bali Disperindag Prov. Bali, Putu Widiana, mengungkapkan, dinamakan sidang tera ulang timbangan karena dalam kegiatan ini akan dicantumkan “tanda sah” pada alat ukur timbangan yang layak dipakai. Juga memberikan tanda “batal” pada alat ukur yang tidak layak dipakai.
“Sesuai UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pasal 25 dan pasal 32 menyebutkan pedagang atau orang dilarang memakai alat timbangan pada kegiatan jual beli yang bertanda batal, tidak berisi tanda pengesahan yang berlaku serta tidak dilakukan tera ulang. Ini dapat dikenakan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah,” bebernya.
Komentar atas Tera Timbangan Desa Argorejo
Formulir Penulisan Komentar
VIDEO
EKSTERNAL LINK
MUSIK
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Desa Argorejo Disiplin Pamong
- Realisasi Anggaran 2023 dan APBKal 2024
- Kegiatan Pengamanan Lingkungan Malam Natal di Kalurahan Argorejo
- Pemerintah Kalurahan Argorejo Geliatkan Piket Malam
- Tebar Benih Ikan Mina Padi Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Semampir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)