Visi Misi
Administrator 01 April 2013 14:14:06 WIB
Visi Pemerintah Desa Argorejo
Visi dan Misi
1 Visi
Visi dalam hal ini adalah visi pemerintahan desa, yaitu visi Kepala Desa. Visi pemeritahan desa pada dasarnya merupakan gambaran masa depan yang akan diwujudkan oleh pemerintah desa dalam periode 2014 - 2019 fungsi visi pemerintah desa, terutama sebagai arah bagi perjalanan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Visi bukan mimpi dan bukan slogan tetapi visi harus diwujudkan dan dapat diarahkan ketercapaiannya.
Desa Madukara masih dijumpai masalah - masalah yang perlu ditangani dengan sungguh- sungguh pada periode 2014-2019 yaitu pada bidang: ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan, infra struktur, lingkungan, kemiskinan, pengangguran, pemerintahan dan potensi desa.
Berdasarkan masalah potensi dan harapan masa depan maka pemerintah desa Madukara dalam periode 2014-2019 menetapkan visi sebagai berikut :
“Terwujudnya desa.Madukara Mandiri dan sejahtera ”. dan mempunyai slogan “Nyawiji Mbangun Desa”
Dari visi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
-Mandiri
Kemandirian dalam hal ini meliputi 2 (dua) sisi yaitu pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu ketercapaian kemandirian dapat dilihat dari adanya peningkatan kemampuan pemerintah desa dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
-Sejahtera
Masyarakat yang sejahtera merupakan konsidi masyarakat yang berkecukupan secara lahir dan batin. Secara awam sejahtera berkaitan dengan urusan kenyang, sehat, nyaman dan agama atau dalam pengembangan adalah ekonomi, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan agama .
Dari uraian tersebut diatas, maka ketercapaian visi Kepala Desa dapat diuraikan sebagai berikut :
Makin kuatnya kelembagaan pemerintahan desa.
- Makin meningkatnya peran masyarakat dalam pembangunan.
- Makin baiknya kebijakan-kebijakan pemerintah desa dalam penyelengaraan pemerintahan desa.
- Makin baiknya kualitas pembangunan desa.
- Makin meningkatnya kesejahteraan kehidupan dari masyarakat
2 Misi
Misi dalam hal ini adalah misi Kepala Desa. Misi pada dasarnya merupakan penjabaran atau operasionalisasi dari visi. Misi merupakan bidang bidang yang akan diarungi untuk menuju tercapainya visi yang telah ditetapkan. Misi juga berapa output output yang pernah diciptakan terlebih dahulu untuk mewujudkan visi. Misi pada dasarnya merupakan beban yang akan dipikul dan diselesaikan agar visi dapat terwujud.
Untuk mewujudkan visi Kepala Desa sebagaimana rumusan dimuka, maka dirumuskan misi (beban kinerja yang harus dilaksanakan) sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang efisien, efektif, dan bersih dengan mengutamakan masyarakat .
- Meningkatkan sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
- Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
- Mengembangkan perekonomian desa.
- Menciptakan rasa aman, tentram, dalam suasana kehidupan desa yang demokratis dan agamis.
Rumusan Misi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Misi 1 : Menyelenggarakan pemerataan desa yang efisien, efektif dan bersih.
Tujuan pemerintah secara garis besar ada 3 hal yaitu membina/ mengembangkan, membangun/ memberdayakan dan melindungi seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan 3 tujuan tersebut maka diciptakan suatu kelembagaan pemerintahan yang mengacu kepada prinsip prinsip manajemen antara lain efisien dan efektif serta prinsip “Clean Government” yaitu pemerintah yang bersih, oleh karena itu aparat pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus secara profesional, produktif, dan transparan serta akuntabel.
Misi 2 : Meningkatkan sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan Desa.
Dana bagi penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan elemen yang mutlak harus ada. Visi dan Misi tidak akan terwujud tanpa tersedianya dana. Oleh karena itu pemerintahan yang kuat ditandai oleh cukup dan beragamnya sumber-sumber dana yang dimilikinya.
Tujuan pokok dalam kaitannya dengan penyediaan sumber dana adalah mengembangkan sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa dengan menggali, mengoptimalkan pendapatan asli desa dan menggerakkan swadaya masyarakat desa serta melakukan koordinasi dengan pemerintah atas desa.
Misi 3 : Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pembangunan pada dasarnya merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Dalam alam demokrasi diharapkan peranan masyarakat lebih dominan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Sebagai upaya menuju sasaran tersebut, maka salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat lebih terprogram dan terarah. Di sisi lain untuk meningkatkan kemampuan masyarakat perlu kemitraan dengan pihak lain. Kemitraan tidak hanya akan memperkuat dalam hal pendanaan, tetapi dalam kemitraan akan terjadi transfer pengetahuan, teknologi dan manajemen yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas usaha.
Misi 4 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan desa yang berkelanjutan
Pembangunan pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara sumber daya, teknologi dan kebijakan. Sumber daya terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya non manusia. Sebagai sumber daya sekaligus sebagai pengambil manfaat dari pembangunan maka diperlukan manusia-manusia yang cerdas dan memiliki moral yang tinggi. Upaya kongkrit untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia antara lain dengan meningkatkan pendidikan, kesehatan dan pendapatannya.
Misi 5 : Mengembangkan perekonomian desa
Salah satu masalah yang mendasar yang dihadapi dalam pembangunan desa, sebagai dampak krisis ekonomi adalah besarnya tingkat pengangguran yang bermuara dengan makin meningkatnya jumlah penduduk miskin. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan mendasar tersebut adalah menggerakkan sektor perekonomian desa dengan memperluas akses masyarakat desa ke sumber sumber daya produktif, untuk pengembangan usaha seperti lahan, prasarana sosial ekonomi, permodalan, informasi, teknologi dan pasar.
Misi 6 : Menciptakan rasa aman dan tentram dalam suasana kehidupan masyarakat desa yang demokrasi dan agamis.
Pembangunan demokrasi umumnya akan menyentuh lapangan antara lain politik/ kekuasaan, hak dan kewajiban serta HAM. Sedangkan pembangunan di bidang keagamaan adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang agamis yang akan bermuara pada terbentuknya moral masyarakat yang tinggi. Namun demikian 2 kehidupan tersebut tidak bisa berkembang manakala selalu ada gangguan baik gangguan alam maupun konflik dalam masyarakat atau dengan kata lain masyarakat tidak ada rasa aman dan tentram. Selain itu rasa aman dan tentram juga mendorong produktivitas masyarakat lebih tinggi.
Dari uraian tersebut diatas, maka pencapaian misi Kepala Desa dapat diindikasikan sebagai berikut :
- Terselenggaraanya tugas-tugas pemerintahan desa secara efektif.
- Tersusunya program-program pembangunan desa secara efektif dan efisien
- Penggunaan dana yang makin terarah dan efisien/ benar
- Terlaksanaanya pengawasan melekat yang efektf.
- Meningkatnya jumlah dan keragaman sumber - sumber pendanaan desa.
- Meningkatnya kemandirian masyarakat, terutama dalam bidang pendanaan pembangunan.
- Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatnya kemampuan masyarakat mengakses ke sumber-sumber daya termasuk informasi.
- Meningkatnya usaha kemitraan yang dilakukan oleh masyarakat.
- Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat.
- Meningkatnya tingkat kesehatan masyarakat.
- Berkembangnya produktivitas sektor pertanian dan sektor sektor rill ekonomi desa.
VIDEO
EKSTERNAL LINK
MUSIK
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Desa Argorejo Disiplin Pamong
- Realisasi Anggaran 2023 dan APBKal 2024
- Kegiatan Pengamanan Lingkungan Malam Natal di Kalurahan Argorejo
- Pemerintah Kalurahan Argorejo Geliatkan Piket Malam
- Tebar Benih Ikan Mina Padi Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Semampir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License