Pengisian Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argorejo

pelayanan 14 Agustus 2023 14:11:39 WIB

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN 

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Persyaratan calon anggota Bamuskal adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau
sederajat;
e. bukan sebagai Pamong Kalurahan;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal;
g. wakil penduduk Kalurahan yang dipilih secara demokratis;
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
i. penduduk Kalurahan yang bersangkutan; dan
j. tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.

Tugas Bamuskal : 
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
f. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
g. membentuk panitia pemilihan Lurah;
h. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan
Kalurahan;
l. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan
musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati
Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
m. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah
Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Untuk Tata Tertib dan Formulir pendaftaran bisa diunduh dalam dokumen lampiran dibawah berikut.

Dokumen Lampiran : Tata Tertib dan Formulir Pengisian Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argorejo


Komentar atas Pengisian Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Argorejo

pelayanan 31 Agustus 2023 08:34:36 WIB
Tahapan untuk Sosialisasi dan Penjaringan Bamuskal di Padukuhan Gn. Polo sudah terealisasi di tanggal 18 Agustus 2023 dan disepakati dalam musyawarah warga untuk mengirimkan 2 orang keterwakilan wilayah dan 1 orang perwakilan untuk keterwakilan perempuan yang nantinya akan di musyawarahkan kembali di tingkat Kalurahan.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License