Sosialisasi Tata Tertib BPD Tahun 2018

06 Februari 2018 21:00:39 WIB

Badan Permusyawaratan Desa Desa Argorejo bersama Pemerintah Desa Argorejo Selasa 06/02 melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib BPD Periode 2018 - 2024 dilaksanakan di Aula Balai Desa Argorejo, Hadir dalam kesempatan ini Lurah Desa Argorejo beserta Pamong Desa dan Seluruh Anggota BPD Desa Argorejo. tata tertib itu adalah :

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sekretariat: Kantor Desa Argorejo, Jl. Gesikan KM 0,5 Sedayu, Bantul, Yogyakarta


PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ARGOREJO
NOMOR  02 TAHUN 2018

TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL

Menimbang:
Bahwa sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk  Badan Permusyawaratan  yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;    
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana dimaksud pada Bab IV, Pasal 63 huruf h, pasal 64, angka 1 dan 2, bahwa Badan Permusawaratan Desa (BPD) menyusun tata tertib BPD


Mengingat :
Pasal  18  ayat  (6)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  1950  tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah  Istimewa  Jogjakarta  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2012  tentang Keistimewaan  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2012  Nomor  170, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5339);
Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (Lembaran   Negara Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5495);
Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  244,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 5587)  sebagaimana  telah berapa kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor 58,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1950  tentang Penetapan Mulai  Berlakunya  Undang-Undang  1950  Nomor 12,  13,  14,  dan  15  dari  Hal  Pembentukan  Daerah  Daerah Kabupaten  di  Jawa  Timur/Tengah/Barat  dan  Daerah Istimewa  Yogyakarta  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
 
Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia Nomor 5539) sebagaimana  telah diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43 Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  157, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5717);
Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  110  Tahun  2016 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang peresmian dan pengesahan BPD.



MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA AGOREJO KECAMATAN SEDAYU  KABUPATEN BANTUL


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Permusyawaran Desa ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa masyarakat, hak  asal-usul  dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang berada di Kabupaten Bantul.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  setempat dalam  sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah  Desa  adalah  Lurah  Desa  dibantu  Pamong  Desa  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan  Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang  anggotanya merupakan  wakil  penduduk  desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD dalam rangka menghasilkan keputusan BPD
Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD


 
BAB II
KEANGGOTAAN BPD
Bagian Kesatu
Pengisian Anggota BPD
 
Pasal 2

Anggota  BPD  merupakan  wakil  dari  penduduk  Desa  berdasarkan keterwakilan wilayah  dan  keterwakilan  perempuan  yang  pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
Penetapan Jumlah anggota BPD  sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) memperhatikan jumlah penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
Desa  dengan  jumlah  penduduk  sampai  dengan  5.000  (lima  ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 5 (lima) orang;
Desa  dengan  jumlah  penduduk  lebih  dari  5.000  (lima  ribu)  jiwa sampai  dengan  12.000  (dua  belas  ribu)  jiwa,  anggota  BPD berjumlah 7 (tujuh) orang; dan
Desa dengan  jumlah penduduk  lebih dari 12.000  (dua belas ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 9 (sembilan) orang.
Berdasarkan ayat (3) maka Jumlah anggota BPD Desar Argorejo berjumlah 9 (sembilan) orang


BAB III
KELEMBAGAAN BPD
 
Pasal 3
 
Kelembagaan BPD terdiri atas:
pimpinan; dan
bidang.
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
1 (satu) orang sekretari
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
Bidang  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  dan  pembinaan kemasyarakatan; dan
Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang.   
Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.

Pasal 4

Pimpinan BPD mempunyai tugas :
1. Memimpin musyawarah dan menyimpulkan hasil musyawarah
2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
3. Menyusun rencana anggaran BPD
4. Menjadi juru bicara BPD
5. Mendelegasikan kepada pimpinan dan atau anggota yang lain untuk memimpin musyawarah
6. Ketua Bidang
7. Melaksanakan pembahasan tentang rapat kerja bidang
8. Melaporkan hasil rapat kerja bidang kepada pimpinan BPD
 
Pasal 5

Pimpinan BPD dan  ketua bidang  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3  ayat  (1)  dipilih  dari  dan  oleh  anggota  BPD  secara  langsung  dalam  rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji.
Rapat  pemilihan  pimpinan  dan  atau  ketua  bidang  berikutnya  karena pimpinan  dan  atau  ketua  bidang  berhenti,  dipimpin  oleh  ketua  atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.

Pasal 6
Pimpinan  dan  ketua  bidang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
Keputusan  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mulai  berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.

Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
Tenaga  staf  administrasi  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) merupakan staf honorer desa.
Pengangkatan tenaga staf administrasi BPD ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa atas usul Ketua BPD.
Tenaga  staf  administrasi  BPD  secara  operasional  bertanggung  jawab kepada  Ketua  BPD  dan  secara  administratif  bertanggung  jawab  kepada Lurah Desa.
Staf Administrasi BPD mempunyai tugas membantu BPD dalam hal :
Penyelesaian administrasi BPD;
Penyelesaian administrasi BPD;
Menyusun risalah rapat BPD;
Mendokumentasikan kegiatan BPD; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BPD
Honorarium staf administrasi BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS BPD
Bagian Kesatu
Fungsi BPD

Pasal 8
BPD mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa.

Bagian Kedua
Tugas BPD

Pasal 9
BPD mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antar waktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penggalian Aspirasi Masyarakat
 
Pasal 10

BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung  kepada  kelembagaan  dan masyarakat Desa  termasuk  kelompok masyarakat  miskin,  masyarakat  berkebutuhan  khusus,  perempuan, kelompok marjinal.
Penggalian  aspirasi  dilaksanakan  berdasarkan  keputusan  musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
Pelaksanaan  penggalian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) menggunakan  panduan  kegiatan  yang  sekurang-kurangnya  memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
Hasil  penggalian  aspirasi  masyarakat  Desa  disampaikan  dalam musyawarah BPD.

Bagian Keempat
Menampung Aspirasi Masyarakat

Pasal 11

Pelaksanaan  kegiatan  menampung  aspirasi  masyarakat  dilakukan  disekretariat BPD.
Aspirasi  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diadministrasikan dan disampaikan  dalam musyawarah BPD.
 
Bagian Kelima
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat

Pasal 12

BPD  mengelola  aspirasi  masyarakat  Desa  melalui  pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
Pengadministrasian  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berdasarkan  pembidangan  yang  meliputi  bidang  pemerintahan, pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan  dan  pemberdayaan masyarakat Desa.
Perumusan  aspirasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  cara  menganalisa  dan  merumuskan  aspirasi  masyarakat  Desa untuk disampaikan kepada Lurah Desa dalam rangka mewujudkan  tata kelola  penyelenggaraan  pemerintahan  yang  baik  dan  kesejahteraan masyarakat Desa.

 BAGIAN KEENAM
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
 
Pasal 13
 
BPD  menyalurkan  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  lisan  dan  atau tulisan.
Penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  lisan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  seperti  penyampaian  aspirasi masyarakat  oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Lurah Desa.
Penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam  bentuk  tulisan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  seperti  penyampaian  aspirasi  melalui  surat dalam  rangka  penyampaian  masukan  bagi  penyelenggaraan Pemerintahan  Desa,  permintaan  keterangan  kepada  Lurah  Desa,  atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.

BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
Bagian Kesatu
Hak BPD

Pasal 14

BPD berhak :
mengawasi  dan  meminta  keterangan  tentang  penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan  biaya  operasional  pelaksanaan  tugas  dan  fungsinya  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Paragraf 1
Pengawasan
Pasal 15

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa.
Pelaksanaan  pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan melalui:
perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
pelaksanaan kegiatan; dan
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bentuk  pengawasan  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa monitoring dan evaluasi.
Hasil  pelaksanaan  pengawasan  kinerja  Lurah  Desa  menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

Paragraf 2
Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)

Pasal 16
BPD  melakukan  evaluasi  laporan  keterangan  penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Evaluasi  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan evaluasi atas kinerja Lurah Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pelaksanaan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dilakukan berdasarkan  prinsip  demokratis,  responsif,  transparansi,  akuntabilitas dan objektif.
Evaluasi  pelaksanaan  tugas  Lurah  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) meliputi :
capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten;
capaian  ketaatan  terhadap  pelaksanaan  tugas  sesuai  peraturan perundang-undangan; dan
prestasi Lurah Desa.
Pelaksanaan  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan bagian dari laporan kinerja BPD

Pasal 17

BPD melakukan  evaluasi  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)  paling  lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja sejak LKPPD diterima.
Berdasarkan  hasil  evaluasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  BPD dapat:
membuat catatan tentang kinerja Lurah Desa;
meminta keterangan atau informasi;
menyatakan pendapat; dan
memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Dalam  hal  Lurah  Desa  tidak memenuhi  permintaan  BPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  BPD  tetap  melanjutkan  proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Lurah Desa.
Evaluasi  LKPPD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  menjadi  bagian dari laporan kinerja BPD.

Paragraf Ketiga
Pernyataan Pendapat

Pasal 18

BPD menggunakan  hak menyatakan  pendapat  berdasarkan  keputusan BPD.
Pernyataan  pendapat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan kesimpulan  dari  pelaksanaan  penilaian  secara  cermat  dan  objektif  atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan  pendalaman  suatu  objek  penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.

Paragraf keempat
Biaya Operasional

Pasal 19
 
BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
Alokasi  biaya  operasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dengan memperhatikan  komponen  kebutuhan  operasional  dan  kemampuan Keuangan Desa.
 
Bagian Kedua
Hak Anggota BPD

Pasal 20
Anggota BPD berhak:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
memperoleh  pengembangan  kapasitas  melalui  pendidikan  dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
penghargaan  dari  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  DIY,  dan Pemerintah  Kabupaten  bagi  pimpinan  dan  anggota  BPD  yang berprestasi.

Pasal 21

Pimpinan  dan  anggota  BPD  mempunyai  hak  untuk  memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.
Tunjangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi  tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya.
Tunjangan pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
Tunjangan  lainnya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  merupakan tunjangan kinerja.

Pasal 22

Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)  diberikan  berdasarkan  kedudukan  anggota  dalam kelembagaan BPD
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat  (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) dapat diberikan kepada anggota BPD berdasarkan hasil penyelesaian kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Desa
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) diukur berdasarkan jumlah peraturan desa yang telah disepakati bersama, sesuai kemampuan keuangan desa.

Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota BPD

Pasal 23
Anggota BPD wajib:
memegang  teguh  dan mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan  kehidupan  demokrasi  yang  berkeadilan  gender  dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mendahulukan  kepentingan  umum  di atas  kepentingan  pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
menjaga  norma  dan  etika  dalam  hubungan  kerja  dengan  lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
mengawal  aspirasi  masyarakat,  menjaga  kewibawaan  dan  kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagian Keempat
Kewenangan BPD

Pasal 24
BPD berwenang:
mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
menyampaikan  aspirasi  masyarakat  kepada  Pemerintah  Desa  secara lisan dan tertulis;
mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah Desa;
meminta  keterangan  tentang  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan  pendapat  atas  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
mengawal  aspirasi  masyarakat,  menjaga  kewibawaan  dan  kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
menyusun peraturan tata tertib BPD;
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya  operasional  BPD secara tertulis kepada Lurah Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
mengelola biaya operasional BPD;
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Lurah Desa; dan
melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB VI
Penyelenggaraan Musyawarah BPD

Pasal 25

Musyawarah  BPD  dilaksanakan  dalam  rangka menghasilkan  keputusan  BPD  terhadap  hal-hal  yang bersifat strategis.
Hal  yang  bersifat  strategis  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  seperti  musyawarah  pembahasan  dan penyepakatan  rancangan  Peraturan  Desa,  evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan  peraturan  tata  tertib  BPD,  dan  usulan pemberhentian anggota BPD.

 
Pasal 26

Waktu musyawarah BPD hari Senin s/d Jumat:
Pukul 08.00 — 14.00 WIB
Pukul 19.30 — 22.00 WIB
Dalam hal tertentu waktu ditentukan kemudian dalam rapat bersangkutan
Tempat musyawarah BPD : Desa Argorejo ,Tempat lain yang ditentukan.
Jenis musyawarah :Musyawarah BPD, Musyawarah Desa, Penggalian aspirasi masyarakat
Anggota BPD wajib mengisi daftar hadir musyawarah

Pasal 27

Musyawarah BPD  dipimpin oleh ketua, dan dihadiri oleh unsur pimpinan, bidang dan anggota
Musyawarah dipimpin oleh wakil ketua jika ketua berhalangan hadir
Musyawarah dipimpin oleh sekretaris jika ketua dan wakil ketua berhalangan hadir

Pasal 28

Tata cara Musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:  
musyawarah  BPD  dinyatakan  sah  apabila  dihadiri oleh  paling  sedikit  2/3  (dua  pertiga)  dari  jumlah anggota BPD;
pengambilan  keputusan  dilakukan  dengan  cara musyawarah guna mencapai mufakat;
apabila  musyawarah  mufakat  tidak  tercapai, pengambilan    keputusan  dilakukan  dengan  cara  pemungutan suara;
pemungutan  suara  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit  ½  (satu  perdua)  ditambah  1  (satu)  dari jumlah anggota BPD yang hadir

Pasal 29

Hasil musyawarah  BPD  ditetapkan  dengan keputusan BPD  dan  dilampiri  notulen rapat serta berita acara yang dibuat oleh sekretaris BPD.

BAB VII
HUBUNGAN KERJA

Pasal 30

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Lurah desa.
Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan  kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban
Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanjut oleh BPD Desa Argorejo.

Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di  Desa Argorejo
Pada tanggal,  5 Januari 2018
BPD DESA ARGOREJO
KETUA

ttd

EKO PRIYANTO, A.Md

Komentar atas Sosialisasi Tata Tertib BPD Tahun 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License