Sosialisasi Tata Tertib BPD Tahun 2018
06 Februari 2018 21:00:39 WIB
Badan Permusyawaratan Desa Desa Argorejo bersama Pemerintah Desa Argorejo Selasa 06/02 melaksanakan Sosialisasi Tata Tertib BPD Periode 2018 - 2024 dilaksanakan di Aula Balai Desa Argorejo, Hadir dalam kesempatan ini Lurah Desa Argorejo beserta Pamong Desa dan Seluruh Anggota BPD Desa Argorejo. tata tertib itu adalah :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sekretariat: Kantor Desa Argorejo, Jl. Gesikan KM 0,5 Sedayu, Bantul, Yogyakarta
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ARGOREJO
NOMOR 02 TAHUN 2018
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ARGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
Menimbang:
Bahwa sebagai perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan yang berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana dimaksud pada Bab IV, Pasal 63 huruf h, pasal 64, angka 1 dan 2, bahwa Badan Permusawaratan Desa (BPD) menyusun tata tertib BPD
Mengingat :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang peresmian dan pengesahan BPD.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA AGOREJO KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Permusyawaran Desa ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Bantul.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dibantu Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD dalam rangka menghasilkan keputusan BPD
Tata tertib BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua BPD
BAB II
KEANGGOTAAN BPD
Bagian Kesatu
Pengisian Anggota BPD
Pasal 2
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk, dengan ketentuan sebagai berikut :
Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 5.000 (lima ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 5 (lima) orang;
Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000 (lima ribu) jiwa sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 7 (tujuh) orang; dan
Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000 (dua belas ribu) jiwa, anggota BPD berjumlah 9 (sembilan) orang.
Berdasarkan ayat (3) maka Jumlah anggota BPD Desar Argorejo berjumlah 9 (sembilan) orang
BAB III
KELEMBAGAAN BPD
Pasal 3
Kelembagaan BPD terdiri atas:
pimpinan; dan
bidang.
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; dan
1 (satu) orang sekretari
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan
Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang.
Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Pasal 4
Pimpinan BPD mempunyai tugas :
1. Memimpin musyawarah dan menyimpulkan hasil musyawarah
2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
3. Menyusun rencana anggaran BPD
4. Menjadi juru bicara BPD
5. Mendelegasikan kepada pimpinan dan atau anggota yang lain untuk memimpin musyawarah
6. Ketua Bidang
7. Melaksanakan pembahasan tentang rapat kerja bidang
8. Melaporkan hasil rapat kerja bidang kepada pimpinan BPD
Pasal 5
Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji.
Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.
Pasal 6
Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD.
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
Pasal 7
Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD.
Tenaga staf administrasi BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan staf honorer desa.
Pengangkatan tenaga staf administrasi BPD ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa atas usul Ketua BPD.
Tenaga staf administrasi BPD secara operasional bertanggung jawab kepada Ketua BPD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Lurah Desa.
Staf Administrasi BPD mempunyai tugas membantu BPD dalam hal :
Penyelesaian administrasi BPD;
Penyelesaian administrasi BPD;
Menyusun risalah rapat BPD;
Mendokumentasikan kegiatan BPD; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh BPD
Honorarium staf administrasi BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS BPD
Bagian Kesatu
Fungsi BPD
Pasal 8
BPD mempunyai fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Lurah Desa.
Bagian Kedua
Tugas BPD
Pasal 9
BPD mempunyai tugas:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia pemilihan Lurah Desa;
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Lurah Desa antar waktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Lurah Desa;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penggalian Aspirasi Masyarakat
Pasal 10
BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat.
Penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal.
Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD.
Pelaksanaan penggalian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
Bagian Keempat
Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 11
Pelaksanaan kegiatan menampung aspirasi masyarakat dilakukan disekretariat BPD.
Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
Bagian Kelima
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat
Pasal 12
BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi.
Pengadministrasian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perumusan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Lurah Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.
BAGIAN KEENAM
Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Pasal 13
BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan.
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Lurah Desa.
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Lurah Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
Bagian Kesatu
Hak BPD
Pasal 14
BPD berhak :
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Paragraf 1
Pengawasan
Pasal 15
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah Desa.
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
pelaksanaan kegiatan; dan
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Lurah Desa menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Paragraf 2
Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD)
Pasal 16
BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Lurah Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.
Evaluasi pelaksanaan tugas Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten;
capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan
prestasi Lurah Desa.
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD
Pasal 17
BPD melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
membuat catatan tentang kinerja Lurah Desa;
meminta keterangan atau informasi;
menyatakan pendapat; dan
memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Dalam hal Lurah Desa tidak memenuhi permintaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPD tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPD dengan memberikan catatan kinerja Lurah Desa.
Evaluasi LKPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Paragraf Ketiga
Pernyataan Pendapat
Pasal 18
BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD.
Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan dalam musyawarah BPD.
Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.
Paragraf keempat
Biaya Operasional
Pasal 19
BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Bagian Kedua
Hak Anggota BPD
Pasal 20
Anggota BPD berhak:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam musyawarah BPD.
Selain hak sebagaiman dimaksud pada ayat (1) BPD berhak:
memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Pasal 21
Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya.
Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.
Pasal 22
Tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pendapatan Asli Desa.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) dapat diberikan kepada anggota BPD berdasarkan hasil penyelesaian kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Desa
Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (4) diukur berdasarkan jumlah peraturan desa yang telah disepakati bersama, sesuai kemampuan keuangan desa.
Bagian Ketiga
Kewajiban Anggota BPD
Pasal 23
Anggota BPD wajib:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagian Keempat
Kewenangan BPD
Pasal 24
BPD berwenang:
mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Lurah Desa;
meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
menyusun peraturan tata tertib BPD;
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Lurah Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
mengelola biaya operasional BPD;
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Lurah Desa; dan
melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB VI
Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Pasal 25
Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis.
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
Pasal 26
Waktu musyawarah BPD hari Senin s/d Jumat:
Pukul 08.00 — 14.00 WIB
Pukul 19.30 — 22.00 WIB
Dalam hal tertentu waktu ditentukan kemudian dalam rapat bersangkutan
Tempat musyawarah BPD : Desa Argorejo ,Tempat lain yang ditentukan.
Jenis musyawarah :Musyawarah BPD, Musyawarah Desa, Penggalian aspirasi masyarakat
Anggota BPD wajib mengisi daftar hadir musyawarah
Pasal 27
Musyawarah BPD dipimpin oleh ketua, dan dihadiri oleh unsur pimpinan, bidang dan anggota
Musyawarah dipimpin oleh wakil ketua jika ketua berhalangan hadir
Musyawarah dipimpin oleh sekretaris jika ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
Pasal 28
Tata cara Musyawarah BPD dengan mekanisme, sebagai berikut:
musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir
Pasal 29
Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen rapat serta berita acara yang dibuat oleh sekretaris BPD.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 30
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Lurah desa.
Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban
Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diatur lebih lanjut oleh BPD Desa Argorejo.
Pasal 32
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Desa Argorejo
Pada tanggal, 5 Januari 2018
BPD DESA ARGOREJO
KETUA
ttd
EKO PRIYANTO, A.Md
Komentar atas Sosialisasi Tata Tertib BPD Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
VIDEO
EKSTERNAL LINK
MUSIK
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Desa Argorejo Disiplin Pamong
- Realisasi Anggaran 2023 dan APBKal 2024
- Kegiatan Pengamanan Lingkungan Malam Natal di Kalurahan Argorejo
- Pemerintah Kalurahan Argorejo Geliatkan Piket Malam
- Tebar Benih Ikan Mina Padi Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Semampir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)