Pelayanan Penerbitan KIA di Desa Argorejo
Administrator 26 Februari 2018 10:23:12 WIB
Karang Taruna Kusuma Bhakti Desa Argorejo bekerja sama dengan Pemerintah Desa Argorejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul hari ini melaksanakan Penerbitan KIA. KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan bukti kependudukan warga negara Indonesia sebelum usia 17 tahun atau sebelum memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) pada tahun 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Mengenai persyaratan membuat KIA, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak yang dikeluarkan 14 Januari 2016 menyebutkan anak WNI berusia 0-5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopi akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Di wilayah Bantul untuk mendapatkan KIA, cukupkah mudah, dengan melengkapi persyaratan yang meliputi :
- Mengisi formulir*,
- Foto Copy Akta Kelahiran,
- Foto Copy KK dan KTP orang tua,
- Untuk anak yang telah berusia 5 tahun melampirkan pas foto berwarna ukuran 2×3
Nah setelah persyaratan lengkap silahkan datang ke kantor disdukcapil di komplek kantor pemkab Bantul, {*=nanti akan diberi formulirnya}.
Dan seperti pagi menjelang siang tadi, antusias warga Bantul cukup tinggi untuk mengajukan KIA, {disamping juga warga di kantor ini mengajukan akta kelahiran, kematian, KTP, KK, pindah dan masuk penduduk, tapi sudah dipilah-pilah kepengurusannya}, jadi mesti bersabar, setidaknya 1jam setelah formulir diajukan, maka KIA sudah jadi.
Lalu apa sih fungsi & manfaat dari KIA?
- Identitas anak
- Fasilitas discount
- Kemudahan pembukaan rekening tabungan
Komentar atas Pelayanan Penerbitan KIA di Desa Argorejo
Formulir Penulisan Komentar
VIDEO
EKSTERNAL LINK
MUSIK
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Desa Argorejo Disiplin Pamong
- Realisasi Anggaran 2023 dan APBKal 2024
- Kegiatan Pengamanan Lingkungan Malam Natal di Kalurahan Argorejo
- Pemerintah Kalurahan Argorejo Geliatkan Piket Malam
- Tebar Benih Ikan Mina Padi Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Semampir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License