Pos PBB Pedukuhan

Administrator 25 September 2018 04:42:47 WIB

Pemerintah Desa Argorejo melaksanakan Jemput bola pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Rina Priyakin selaku KAUR Keuangan Desa Argorejo mengungkapkan "pelaksanaan kali ini dilaksanakan di Pedukuhan yang dirasa kurang prosentasenya dalam hal pembayaran PBB, Pedukuhan tersebut adalah Pereng Wetan, Kepuhan, Polaman dan Kalakan". Dalam Pos Pelayanan PBB Masyarakat dapat membayar langsung PBB sebagai kewajiban warga.  Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pajak ataupun Bank. Dalam Pelaksanaan Pos Pelayanan PBB kali ini dampingi oleh Peugas dari Kabupaten.

Komentar atas Pos PBB Pedukuhan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License