Penyuluhan Hukum

Administrator 24 Juli 2019 10:30:19 WIB

Rabu 24/07 Puluhan warga Argorejo mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di Kantor Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu,  Kabupaten Bantul.  Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RT. Penyuluhan menghadirkan narasumber dari YPBH Bantul.

Danang  dalam pemaparannya menyatakan “SPEK-HAM menawarkan bantuan hukum gratis kepada perempuan tidak mampu yang menjadi korban KDRT, trafficking, perkosaan, pemaksaan kehamilan serta kekerasan lainnya. Perempuan dewasa maupun anak, paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Selain itu perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang biasanya terjadi kantong-kantong kemiskinan.

Untuk kasus-kasus KDRT, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka mengatakan kejadian yang dialaminya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, misalnya ke anak-anak yang menjadi korban dan bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Sementara itu Danang menyatakan “Indonesia diminta oleh PBB untuk meratifikasi Piagam PBB sehingga lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Konsekuensi dari UU tersebut, Pemerintah wajib membentuk unit khusus yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak”.

“Di tiap-tiap Polres muncul yang namanya unit baru yaitu PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas kepolisan sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor, penganiayaan dan kasus-kasus lainnya,” ujar udin. Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kerjasama Kemenkumham dengan YPBH dan Pemerintah desa Argorejo, Kecamatan Argorejo, Kabupaten Bantul.

Komentar atas Penyuluhan Hukum

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License