Penanganan Difabilitas dan ODGJ
Administrator 05 Desember 2019 09:28:21 WIB
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
- penyandang cacat fisik;
- penyandang cacat mental; serta
- penyandang cacat fisik dan mental.
Klasifikasi
Tipe | Nama | Jenis disabilitas | Pengertian |
---|---|---|---|
A | tunanetra | disabilitas fisik | tidak dapat melihat; buta |
B | tunarungu | disabilitas fisik | tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendengar; tuli |
C | tunawicara | disabilitas fisik | tidak dapat berbicara; bisu |
D | tunadaksa | disabilitas fisik | cacat tubuh |
E1 | tunalaras | disabilitas fisik | cacat suara dan nada |
E2 | tunalaras | disabilitas mental | sukar mengendalikan emosi dan sosial. |
F | tunagrahita | disabilitas mental | cacat pikiran; lemah daya tangkap; |
G | tunaganda | disabilitas ganda | penderita cacat lebih dari satu kecacatan |
Komentar atas Penanganan Difabilitas dan ODGJ
Formulir Penulisan Komentar
VIDEO
EKSTERNAL LINK
MUSIK
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Desa Argorejo Disiplin Pamong
- Realisasi Anggaran 2023 dan APBKal 2024
- Kegiatan Pengamanan Lingkungan Malam Natal di Kalurahan Argorejo
- Pemerintah Kalurahan Argorejo Geliatkan Piket Malam
- Tebar Benih Ikan Mina Padi Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Polaman
- Penyuluhan Penanganan Sampah PPBMP Padukuhan Semampir
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License