Eko Priyanto : Empat Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Pemerintah Desa Argorejo Semakin Baik

Administrator 06 Januari 2020 13:32:05 WIB

Dalam rangka pemantapan rencana kerja tahun 2020, pada senin 6 Januari 2020 Pemerintah Desa Argorejo mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pamong. Ada 35 undangan yang hadir dalam kegiatan ini yang terdiri dari, Lurah, Kasi, Kaur, BPD, Dukuh dan Staff Desa. Rapat koordinasi yang diselenggarakan di aula Desa Argorejo ini berlangsung sangat baik.

Dalam sambutannya ketua BPD Argorejo saudara Eko Priyanto mengungkapkan ada empat hal yang harus di perhatikan demi meningkatnya kinerja pemerintah Desa Argorejo. Diantaranya :

  • Komunikasi semakin ditingkatkan, dengan meningkatnya kualitas komunikasi ini maka secara langsung akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, serta akan meningkatkan suasana kerja yang nyaman.
  • Kolaborasi yang baik, dengan ditingkatkannya kemampuan untuk berkolaborasi akan dapat meningkatkan kualitas hasil akhir dari sebuah pekerjaan sehingga target kerja dapat terpenuhi. Kolaborasi yang dimaksud meliputi kolaborasi internal maupun external.
  • Kompetensi, kemampuan pamong dibidangnya masing-masing juga harus terus ditingkatkan, pengetahuan harus terus di asah untuk hasil yang semakin baik.
  • Hal terahir yang harus diperhatikan adalah soal kedisiplinan kerja, baik itu mengenai jam kerja, maupun kedisiplinan dalam hal menyelesaikan pekerjaan.

Dengan memperhatikan empat hal di atas diharapkan kedepannya desa Argorejo dapat semakin lebih baik lagi terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. /udn

Komentar atas Eko Priyanto : Empat Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Pemerintah Desa Argorejo Semakin Baik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License