Instruksi Lurah Desa Argorejo menjelang PILKADA 2020

Suhartono 23 Januari 2020 12:32:43 WIB

Tahun 2020 di Kabupaten Bantul akan dilaksanakan pesta Demokrasi. Dimana akan dilaksanakan PILKADA Kabupaten Bantul. Untuk itu Ngadimin sebagai Lurah Desa Argorejo mengingatkan kepada para pamong untuk tetap menjaga netralitas selama pilkada berlangsung.

Ada peraturan yang mengikat Pamong Desa mengenai larangan keikutsertaan dalam kampanye. tertuang di UU pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H. Di antaranya, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa, serta larangan lainnya seperti mempersoalkan Dasar Negara Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI, menjanjikan atau memberikan uang/ materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

Sedangkan pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi (setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak (dua belas juta rupiah) Rp.12.000.000,00).

Selain hal diatas Ngadimin juga menginstruksikan kepada Para pamong untuk memanfaatkan masa pilkada ini untuk menangkap aspirasi dari masyarakat.

Hal ini disampaikan Rabu 22 Januari 2020 dalam rapat rutin yang dihadiri oleh seluruh pamong Desa Argorejo berjumlah 30 orang yang terdiri dari Lurah, Carik, Dukuh, Babinkamtibmas, Babinsa, Dukuh, dan Staff. Dilaksanakan di aula Kantor Desa, banyak hal yang dibahas pada rapat kali ini diantaranya seputar kepedulian terhadap lingkungan dan instruksi mengenai Pemilukada Bantul yang sebentar lagi akan berlangsung di tahun 2020. /udn

Komentar atas Instruksi Lurah Desa Argorejo menjelang PILKADA 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License