Argorejo Sahkan Aturan Layanan Informasi Publik
Unggung Dhewa, 18 Juli 2025 11:14:47 WIB

Argorejo, 17 Juli 2025 — Pemerintah Kalurahan Argorejo menggelar rapat pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kalurahan Argorejo mulai pukul 19.30 WIB ini dihadiri oleh perangkat kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
Artikel Terkini
-
Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIBPEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat. Syarat-syarat pembuatan KTP A. WNI a. Surat Pengantar dari Desa/Ke... ..selengkapnya
-
Pembuatan KTP
11 Juni 2015 04:45:24 WIB AdministratorBerikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru : 1. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar) 2. Pas foto 3 x 4 (1 lembar) 3. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Sedayu untuk dilakukan perekaman e-KTP Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai ... ..selengkapnya
VIDEO
EKSTERNAL LINK
MUSIK
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argorejo Sahkan Aturan Layanan Informasi Publik
- 415 Warga Argorejo Sukses Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Peraturan Desa Argorejo Disiplin Pamong
- Realisasi Anggaran 2023 dan APBKal 2024
- Kegiatan Pengamanan Lingkungan Malam Natal di Kalurahan Argorejo
- Pemerintah Kalurahan Argorejo Geliatkan Piket Malam
- Tebar Benih Ikan Mina Padi Polaman










