Argorejo Sahkan Aturan Layanan Informasi Publik

Unggung Dhewa, 18 Juli 2025 11:14:47 WIB

Argorejo, 17 Juli 2025 — Pemerintah Kalurahan Argorejo menggelar rapat pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kalurahan Argorejo mulai pukul 19.30 WIB ini dihadiri oleh perangkat kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

Artikel Terkini

  • Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

    11 Juni 2015 10:28:26 WIB
    PEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat. Syarat-syarat pembuatan KTP A. WNI a. Surat Pengantar dari Desa/Ke... ..selengkapnya

  • Pembuatan KTP

    11 Juni 2015 04:45:24 WIB Administrator
    Pembuatan KTP
    Berikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru : 1. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar) 2. Pas foto 3 x 4 (1 lembar) 3. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Sedayu untuk dilakukan perekaman e-KTP Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai ... ..selengkapnya

VIDEO

MUSIK

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung